BERITANESIA.ID- Sebagai bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang boleh membeli pertalite.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju dengan usulan mobil pribadi tertentu khususnya dengan spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah masih dapat subsidi BBM. Dia menilai, BBM subsidi harusnya cuma untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Kendaraan jenis itu yang dinilai berhak mendapatkan BBM subsidi.
Menurut Sugeng sendiri, kendaraan roda empat kebanyakan dimiliki oleh masyarakat mampu.
Jadi, kelompok masyarakat mampu yang memiliki kendaraan roda empat tidak berhak
menggunakan pertalite.
Pernyataan soal Pertalite yang cuma untuk motor dan kendaraan umum ini baru sebatas usulan. Belum lama ini terungkap bahwa di dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mobil-mobil di atas 1.500 cc nantinya dilarang beli Pertalite. Sedangkan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc kabarnya masih aman untuk menenggak Pertalite. Namun, usulan itu masih dibahas dan belum resmi keluar.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata Sugeng Parwoto Ketua Komisi VII DPR, dicuplik dari CNBC Indonesia, Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Sugeng selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi.