• Beranda
  • Berita
  • Pandemi Covid-19, PLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik
Nasional

Pandemi Covid-19, PLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik

By Selasa, 09 Maret 2021 Pengunjung (932) 24 Menit Bacaan
pandemi-covid-19-pln-tetapkan-tarif-listrik-tidak-naik -

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021. 
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. 
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. 
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. 
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh. 
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pelanggan baik 13 golongan pelanggan non subsidi, maupun 25 golongan bersubsidi tak akan mengalami perubahan atau kenaikan di kuartal I 2021. Merujuk pada penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021.

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rata-rata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 

Penulis : Agustina Pohan
Editor : TNA

Tag Terkait :

Berita Lainnya