BERITANESIA.ID - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan varian baru virus corona di Indonesia. Varian baru virus corona yang dimaksud adalah strain yang berasal dari Afrika Selatan, Brasil dan Inggris.
“Lembaga Eijkman sudah melakukan surveillance menggunakan whole genome sequencing. Dari sampelnya totalnya ada 244 yang dikumpulkan secara acak. Didapat sampai dengan sekarang belum ada strain virus baru yang dari inggris B117 di Indonesia. Yang ada adalah strain D614G, itulah yang ditemukan di Indonesia,” ungkap Wiku (18/2).
Dalam webinar yang disiarkan di Youtube Kemenristek/BRIN pada Senin (15/2), Bambang menjelaskan bahwa varian B117 Inggris lebih menular, namun vaksin yang dikembangkan saat ini masih efektif melawan varian virus tersebut. "Yang satu lagi, dari Afrika Selatan, strain varian ini sepertinya membuat vaksin COVID-19 kurang efektif dan tentu saja ini sangat menjadi perhatian kita," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jika strain Afrika Selatan membuat vaksin menjadi kurang efektif, strategi dalam mencapai kekebalan kelompok bisa terdampak. "Sehingga kita masih perlu menganalisis efektifitas dari vaksin melawan strain Afrika Selatan." Selain itu, Bambang mengatakan bahwa penyintas COVID-19 dilaporkan juga bisa terkena strain virus corona Afrika Selatan, meski dirinya sudah memiliki antibodi.
Meski ketiga varian tersebut belum ditemukan di Indonesia, beberapa negara Asia dan Australia telah melaporkan hasil temuan tersebut. Bambang juga menghimbau agar masyarakat harus selalu waspada terhadap situasi dan kondisi selama pandemi ini. “Jadi kita perlu sangat waspada, sangat berhati-hati terhadap potensi dari penularan strain ini,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Indonesia memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri setelah ditemukannya varian baru Covid-19 B117 dari Inggris dan beberapa negara lainnya. Sebagai informasi, Warga Negara Asing (WNA) sampai saat ini belum diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia sejak adanya regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) awal Februari lalu.
Wiku menegaskan, WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Adapun WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah WNA yang memiliki izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 26 Tahun 2020. Kemudian, WNA diharuskan memiliki izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA) atau memiliki pertimbangan serta izin khusus secara tertulis dari kementrian atau lembaga resmi.
Penulis : Dimas Adipratama
Editor : TNA