• Beranda
  • Berita
  • Polres Bogor Bekuk 3 Wanita Promotor Judi Online dan 5 Pria Pemain Togel
Nasional

Polres Bogor Bekuk 3 Wanita Promotor Judi Online dan 5 Pria Pemain Togel

By Hilal Ahmad Mujaddid Kamis, 07 November 2024 Pengunjung (22) 2 Menit Bacaan
polres-bogor-bekuk-3-wanita-promotor-judi-online-dan-5-pria-pemain-togel Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. Sumber gambar (detik.com).

BERITANESIA.ID, Bogor - Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar jaringan judi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menangkap delapan pelaku dalam sepekan terakhir. Dari penangkapan tersebut, tiga wanita diduga terlibat sebagai promotor judi online yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

"Dalam satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, pada Rabu (6/11/2024).

Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya melibatkan promosi judi online melalui platform Instagram. Tiga perempuan yang berinisial MR, S, dan AK ditangkap atas dugaan menerima bayaran bulanan sebagai promotor dalam memasarkan layanan judi online.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku. Tiga di antaranya, yaitu MR, S, dan AK, adalah wanita yang berperan sebagai promotor judi online melalui endorsement di media sosial," jelas Adhimas.

Ketiga tersangka wanita ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Lima Pria Pemain Togel Online Ditangkap
Selain ketiga wanita tersebut, Satreskrim Polres Bogor juga menangkap lima pria yang kedapatan bermain judi toto gelap (togel) online. Kelima pria yang berinisial AP, ME, F, I, dan H ini terlibat dalam pemasangan togel dengan akun milik AP sebagai pengepul.

"Tersangka AP berperan sebagai pengepul dan mengelola taruhan dari keempat tersangka lainnya. Uang taruhan tersebut kemudian dipasang dalam situs judi togel online," kata Adhimas.

Kelima tersangka pemain togel ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Lainnya