BERITANESIA.ID - Dunia hukum di Indonesia kembali diguncang dengan laporan terbaru yang menyebutkan bahwa puluhan ribu anggota TNI dan Polri diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Fenomena ini menimbulkan ironi besar dan mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Tiongkok. Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan mengamankan uang tunai senilai Rp70 miliar serta dua unit mobil. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri diketahui terlibat dalam perjudian online, sebuah fakta yang mengejutkan dan sangat meresahkan.
Fenomena ini menunjukkan betapa mendesaknya perlunya reformasi di tubuh institusi penegak hukum. Jika aparat hukum sendiri tidak mampu menjaga integritas, bagaimana masyarakat bisa mempercayakan keamanan dan keadilan kepada mereka? Dalam konteks ini, pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam judi online, termasuk anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Ketidakseriusan dalam memberantas masalah ini hanya akan memperburuk citra institusi dan mengikis kepercayaan masyarakat.