BERITANESIA.id - Kabar baik datang dari pemerintah bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Mulai Januari 2025, akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan sebagai bentuk insentif untuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Periode Diskon Listrik dan Sasarannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku pada Januari dan Februari 2025. “Untuk meringankan beban rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan,” ungkap Airlangga pada Selasa (17/12/2024).
Mekanisme Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjamin kemudahan penerapan diskon ini, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
- Pelanggan Prabayar: Diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, pembelian token senilai Rp100.000 hanya akan dikenakan biaya Rp50.000.
- Pelanggan Pascabayar: Potongan harga akan langsung terlihat pada tagihan listrik Januari-Februari 2025.
Diskon ini mencakup berbagai kategori pelanggan, mulai dari daya 450 watt hingga 2.200 watt, mencakup total lebih dari 80 juta pelanggan PLN.
Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Meski PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan pada 2025, pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan tarif PPN baru. Hal ini memberikan perlindungan ekonomi khususnya bagi kelompok masyarakat dengan daya beli lebih rendah.
Diskon Listrik: Stimulus untuk Pemulihan Ekonomi
Diskon listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan pentingnya insentif ini untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah. “Stimulus ini dirancang untuk menjaga keseimbangan permintaan di kalangan masyarakat rentan,” jelasnya.