• Beranda
  • Berita
  • 8.707 Pelamar CPNS 2024 di Pemkab Bogor, Tersedia 379 Formasi
Nasional

8.707 Pelamar CPNS 2024 di Pemkab Bogor, Tersedia 379 Formasi

By Beritanesia Sabtu, 14 September 2024 Pengunjung (60) 2 Menit Bacaan
8707-pelamar-cpns-2024-di-pemkab-bogor-tersedia-379-formasi 8.707 Pelamar CPNS 2024 di Pemkab Bogor, Tersedia 379 Formasi (Foto:ANTARA)

BERITANESIA.ID, Kabupaten Bogor – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kabupaten Bogor resmi ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat sebanyak 8.707 pelamar telah mendaftar untuk memperebutkan 379 formasi yang tersedia di berbagai posisi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini, mengungkapkan bahwa dari 379 formasi yang dibuka, 100 di antaranya untuk tenaga kesehatan, sedangkan 279 lainnya untuk tenaga teknis. "Formasi ini juga mencakup delapan formasi khusus untuk penyandang disabilitas," jelas Nia pada Jumat (13/9/2024) di Cibinong.

Formasi CPNS 2024 ini dibagi ke dalam tiga kategori utama. Pertama, kebutuhan umum yang terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, formasi khusus untuk lulusan terbaik, baik dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri, dengan predikat cumlaude. Ketiga, formasi untuk penyandang disabilitas yang diperuntukkan bagi pelamar dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.

Pendaftaran CPNS berlangsung sejak 20 Agustus hingga 10 September, disusul oleh proses seleksi administrasi yang dilaksanakan hingga 17 September, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 14-19 September. Para pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman akhir hasil seleksi CPNS di Pemkab Bogor dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berita Lainnya