BERITANESIA.ID- Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AM (24) ditangkap pihak kepolisian. AM ditangkap karena memeras dan mengancam menyebarkan video bugil kekasihnya, LP (26) di media sosial.
LP kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Lalu, pelaku ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Rappocini Raya lorong 5.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak, pelaku mengancam menyebar rekaman bugil video call korban.
"Korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara, kemudian mereka saling berkomunikasi melalui video call lalu pelaku meminta korban untuk tidak mengenakan baju, kemudian pelaku merekam korban," kata Deki, Selasa(28/12/2021).
"Pelaku selalu meminta uang kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 9,9 juta. Apabila korban tak mengirimkan uang, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video bugilnya sehingga korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah merekam korban pada saat video call. Pelaku juga mengaku telah mengirimkan sebagian video tersebut kepada keluarga dan rekan korban.
"Hasil rekaman tersebut digunakan untuk memeras korban dengan mengancam akan mem-posting dan menyebar luaskan di media sosial apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Tapi, pelaku saat ini sudah kita amankan," tutupnya.
( Df )