BERITANESIA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada hari Minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional," demikian isi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Adapun larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).
Seperti contohnya wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi), Bandung Raya, Yogya Raya, Solo Raya, Kedungsepur (Kendal-Demak-Ungaran-Kota Salatiga-Kota Semarang-Purwodadi, maupun Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo).
Kemudian larangan juga tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian lingkungan instansinya.
Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan juga tetap harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Lalu pengaturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Demikian juga dengan kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan