BERITANESIA.ID - Kasus penembakan 6 laskar
anggota organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat
mengawal ketua umumnya Habib Rizieq pada senin dini hari (14/12) memasuki babak baru. Sekretaris Bantuan Hukum
DPP FPI Aziz
Yanuar mengatakan laporan penembakan 6 laskar FPI sudah diterima Pengadilan
Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan azis
mengklaim laporan berkaitan dengan penembakan anggota FPI oleh polisi itu sudah
mulai ditangani. "Sudah diterima, Alhamdulillah," ujar Aziz.
Azis menduga ada banyak pihak
yang berperan dalam aksi ini yang mana Komnas HAM menyatakan bahwa ini adalah
pelanggaran HAM, Aziz juga berharap kasus ini dapat terungkap setelah
diterimanya laporan tersebut. "Sekarang
kami tinggal menunggu," ujar Aziz.
Pelaporan ke ICC itu dilakukan Tim
Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 pada Selasa, 19 Januari 2021.
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menjelaskan laporan dilayangkan langsung ke
Office of The Presecutor ICC.
Tim advokasi meminta ICC atau
Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang
dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. "Please
find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,"
demikian pernyataan dalam laporan tersebut
Pihak ICC juga menyebutkan
bahwa Tim Advokasi Pelanggaran
HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di
negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim akan menyerahkan bukti-bukti
pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut. "Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak
memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya
pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran,"
tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar
yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).
Dalam rilis FPI, Munarman
menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait
peristiwa sebelum penembakan terjadi. "Disebutkan
Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku
pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik
mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka
alami," kata Munarman.
Munarman menilai pernyataan
Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme
hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM. Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu
lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi
mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus
penembakan anggota FPI.
Di dalam negeri sendiri sidang
gugatan praperadilan yang diajukan keluarga korban sedianya digelar pada Senin
(18/1) lalu, akan tetapi ditunda juga hingga Senin (1/2) karena termohon yakni
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bareskrim, dan Komnas HAM, tidak hadir
dalam persidangan.
Editor :TNA