• Beranda
  • Berita
  • Diterima Mahkamah Internasional, FPI Tuntut Keadilan  6 Laskarnya Yang Tewas Tertembak
Nasional

Diterima Mahkamah Internasional, FPI Tuntut Keadilan  6 Laskarnya Yang Tewas Tertembak

By Jumat, 29 Januari 2021 Pengunjung (906) 3 Menit Bacaan
diterima-mahkamah-internasional-fpi-tuntut-keadilan-6-laskarnya-yang-tewas-tertembak -

BERITANESIA.ID - Kasus penembakan 6 laskar anggota organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat mengawal ketua umumnya Habib Rizieq pada senin dini hari (14/12)  memasuki babak baru. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan laporan penembakan 6 laskar FPI sudah diterima Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan azis mengklaim laporan berkaitan dengan penembakan anggota FPI oleh polisi itu sudah mulai ditangani. "Sudah diterima, Alhamdulillah," ujar Aziz.

Azis menduga ada banyak pihak yang berperan dalam aksi ini yang mana Komnas HAM menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran HAM, Aziz juga berharap kasus ini dapat terungkap setelah diterimanya laporan tersebut.  "Sekarang kami tinggal menunggu," ujar Aziz.

Pelaporan ke ICC itu dilakukan Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 pada Selasa, 19 Januari 2021. Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menjelaskan laporan dilayangkan langsung ke Office of The Presecutor ICC. 

Tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. "Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020," demikian pernyataan dalam laporan tersebut

Pihak ICC juga menyebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut. "Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).

Dalam rilis FPI, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi. "Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata Munarman. 

Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM. Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.

Di dalam negeri sendiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga korban sedianya digelar pada Senin (18/1) lalu, akan tetapi ditunda juga hingga Senin (1/2) karena termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bareskrim, dan Komnas HAM, tidak hadir dalam persidangan.

Penulis : Dara Sita Lauvea
Editor :TNA

Tag Terkait :

Berita Lainnya