Hari Ini, Bareskrim Periksa Djoko Tjandra terkait Skandal Surat Jalan


BERITANESIA.id - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020.

Djoko akan diperiksa terkait pemalsuan surat jalan dan surat bebas Covid-19. "Atas nama JST diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Subdit V," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada 18 Agustus 2020 malam.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu pada 14 Agustus 2020. Ia menjadi tersangka ketiga setelah penyidik terlebih dulu menetapkan Anita Kolopaking dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini, Djoko melalui Anita Kolopaking meminta Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya.

Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo agar memfasilitasi Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19.

Adapun khusus Brigjen Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatannya. Ketiga tersangka itu pun telah ditahan di lokasi berbeda.


Sumber : Tempo.co 

Tags