BERITANESIA.id - Pembunuhan bermotif dendam terjadi di Kecamatan
Idanogawo, Nias, Sumatera Utara (Sumut). Dua pria kakak adik menyerang
tetangganya yang juga kakak adik dengan senjata tajam hingga seorang di antaranya
tewas.
Tersangka yakni OG (35) dan adiknya BG (33). Mereka
membunuh tetangganya, JG (38). Kakak JG, berinisial FG (45) juga mengalami luka
tikam di bagian dada.
"Peristiwa pembunuhan ini terjadi Kamis (9/7)
dinihari," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya,
Kamis (16/7).
Sebelum pembunuhan itu, kedua pelaku mendatangi
rumah tetangganya, Yobedi Gea, yang menggelar acara hiburan. Mereka minum tuak
di sana mulai Rabu (8/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 00.30 WIB, JG dan FG datang ke acara
itu berboncengan dengan sepeda motor. Mereka menyalami pemilik rumah dan tamu
yang hadir.
Seketika OG berdiri sambil mengeluarkan pisau dari
pinggangnya. Tanpa basa-basi dia menikam dada kanan FG sebanyak dua kali.
Setelah melukai FG, OG lari ke dalam rumah pemilik
acara. JG mengejarnya. OG yang terpojok menikam dada kanan JG. "Kemudian
tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung beberapa
kali sehingga korban terjatuh ke lantai," jelas Deni.
Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan JG yang
bersimbah darah. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara abangnya,
FG, masih bisa diselamatkan.
Keesokan malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua
tersangka menyerahkan diri. "Mereka mengirimkan pesan melalui keluarganya
yang disampaikan kepada petugas untuk menjemput tersangka di perkebunan
masyarakat," jelas Deni.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka
mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena dendam. Beberapa kejadian memicu
kesumat itu.
Sekitar 2016, keluarga pelaku sempat menjumpai
keluarga korban untuk minta izin memotong pohon yang ada di tanah mereka. Pohon
itu sudah miring dan mulai tumbang dan mengarah ke rumah orang tua tersangka.
"Namun, FG dan JG beserta keluarganya tidak mengizinkan pohon itu
ditebang," sebut Deni.
Kedua tersangka juga mengaku mendiang ibunya semasa
hidup berpesan bahwa dia sakit karena diguna-gunai FG. Pesan itu membekas dan
membuat mereka dendam.
Saat bertemu di acara malam kejadian, OG teringat pesan
ibunya. Pembunuhan itu pun terjadi. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 340
subs Pasal 338 dan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (3) dan (2) KUHPidana dengan
ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan
maksimal 20 tahun," pungkas Deni.
Sumber : Merdeka.com