• Beranda
  • Berita
  • Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Registrasi Sim Card, Kominfo Akan Panggil Operator
Nasional

Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Registrasi Sim Card, Kominfo Akan Panggil Operator

By Minggu, 01 September 2024 Pengunjung (170) 2 Menit Bacaan
kasus-pencurian-ribuan-data-ktp-untuk-registrasi-sim-card-kominfo-akan-panggil-operator -

BERITANESIA.ID, Jakarta – Kasus pencurian data KTP untuk registrasi kartu SIM kembali mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil operator Indosat guna meminta klarifikasi terkait kasus yang kini sedang diusut oleh Polres Bogor Kota.

Menurut Budi Arie, langkah ini penting diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kominfo sedang meminta penjelasan resmi dari pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak berulang,” kata Budi Arie pada Sabtu (31/8/2024).

Budi Arie juga menegaskan bahwa Kominfo tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi. "Kominfo mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap para pelaku kejahatan siber," ujarnya.

Selain itu, Budi Arie juga menekankan pentingnya bagi seluruh operator seluler dan pelaku industri telekomunikasi untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Kami meminta agar seluruh operator selalu menjaga perlindungan konsumen, memastikan kualitas layanan, serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.

Pengungkapan Polisi

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polres Bogor Kota terkait pencurian data KTP yang dilakukan oleh dua oknum karyawan dari perusahaan telekomunikasi yang menjadi authorized dealer Indosat Ooredoo. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial PMR, ditangkap karena melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas warga tanpa seizin pemilik.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ditargetkan untuk menjual 4.000 kartu SIM setiap bulannya oleh PT Indosat Ooredoo Hutchison. Untuk memenuhi target tersebut, kedua pelaku melakukan praktik ilegal dengan mencuri data pribadi warga menggunakan aplikasi tertentu.

Dari investigasi, ditemukan bahwa sekitar 3.000 identitas warga Bogor telah disalahgunakan oleh pelaku. Barang bukti berupa komputer, ribuan voucher, dan kartu perdana Indosat turut disita dari sebuah ruko di Jalan Kayumanis, Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berita Lainnya