BERITANESIA.ID - Pada tahun ini pemerintah kembali meresmikan aturan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan diberlakukan sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan dengan hasil rapat tingkat menteri yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Jumat (26/3/2021)
Keputusan atas peniadaan mudik lebaran tahun ini diambil mengingat akan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa larangan untuk mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia baik masyarakat biasa hingga pegawai pemerintah.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers yang digelar secara virtual.
Ia meminta seluruh masyarakat sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021 diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Tak hanya itu, ia menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri akan tetap berlaku. Namun ia menekankan, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tambahnya.
Adapun terkait aturan yang menunjang atas peniadaan mudik lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian / lembaga yang bersangkutan, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, mekanisme setiap pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Ia pun memberikan pengecualian bagi angkutan barang dan perjalanan dinas
Muhadjir menyebutkan, ada beberapa kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang.
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas kemungkinan akan diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi.
DPR Berikan Dukungan
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie memberikan dukungan atas keputusan pemerintah dalam meniadakan mudik Lebaran 2021.
Sebab, menurutnya, Indonesia belum dalam kondisi aman dari penularan Covid-19 dan penanganan pandemi belum maksimal.
"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," tambah Syarief
Syarief meminta semua pihak agar dapat memaklumi keputusan yang diambil pemerintah karena apabila mudik diperbolehkan, lonjakan kasus Covid-19 diperkirakan akan kembali terjadi.
"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama yang dicegah," tuturnya.
Saran Ahli Epidemiolog
Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta kebijakan pelarangan mudik diimplementasikan secara ketat.
Ia meminta pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2021 terus dipantau dengan mendirikan beberapa pos penjagaan di berbagai titik.
"Untuk mengontrol itu (mobilitas) harus dipasang check point, baik di jalan tol, maupun jalan reguler. Pendirian pos check point bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran,"Jelas Tri Yunis.
Pergerakan masyarakat dalam mudik lebaran tahun ini, harus dibatasi, melihat saat ini angka kasus penularan kasus Covid-19 di Tanah Air masih tinggu yaitu rata-rata di atas 5.000 kasus per hari.
Namun jika ada kondisi mendesak sehingga mengharuskan seseorang untuk mudik, ia berpesan agar masyarakat sebelumnya harus mempertimbangkan beberapa faktor.
"Dipertimbangkan jika memang harus mudik, lebih baik tidak datang ke orang yang sudah tua atau lansia. Lalu pertimbangkan juga apakah orang yang akan didatangi punya penyakit komorbid atau tidak," kata Yunis.
Lebih lanjut, jika larangan mudik tersebut dilanggar, maka pemerintah harus menetapkan aturan wajib testing dengan menggunakan tes cepat antigen dan tes usap PCR.
Penulis : M. Rif’at Azizi
Editor : DW