Perusahaan China yang Masuk Daftar Hitam AS Bertambah


BERITANESIA.id - Amerika Serikat (AS) menambahkan 11 perusahaan China dalam daftar hitam (blacklist) yang dilarang masuk ke negara itu. Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa 11 perusahaan itu melanggar hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Uighur di Xinjiang, China bagian barat.

Tindakan ini akan memastikan bahwa barang dan teknologi kita tidak digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis Tiongkok terhadap populasi minoritas Muslim yang tak berdaya.

Menurut Depatemen Perdagangan AS, perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam praktik kerja paksa terhadap warga Uighur dan minoritas muslim lainnya. Mereka kebanyakan perusahaan tekstil dan dua perusahaan yang menurut pemerintah melakukan analisa genetik untuk tujuan penindasan.

Seperti diberitakan dari Arab News, Selasa, 21 Juli 2020, kesebelas perusahaan tersebut merupakan gelombang ketiga yang masuk dalam daftar hitam. Sebelumnya pemerintahan Presiden Donald Trump telah melarang 37 perusahaan melakukan kegiatan bisnis di AS karena dinilai melanggar HAM di Xinjiang.

Sekretaris Perdagangan AS, Wilbur Ross menyebutkan, Beijing secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa dan skema analisis dan pengumpulan DNA yang tercela untuk menekan warganya."Tindakan ini akan memastikan bahwa barang dan teknologi kita tidak digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis Tiongkok terhadap populasi minoritas Muslim yang tak berdaya," ucapnya.

Secara terpisah, Wall Street Journal melaporkan bahwa China mempertimbangkan untuk membalas terhadap produsen peralatan telekomunikasi, Nokia dan Ericsson. Langkah itu akan dilakukan jika Uni Eropa mengikuti AS dan Inggris melarang Huawei Technologies membangun jaringan 5G di negara-negara tersebut.

Sumber : Tagar.id