Perusahaan China yang Masuk Daftar Hitam AS Bertambah
BERITANESIA.id - Amerika Serikat (AS)
menambahkan 11 perusahaan China dalam daftar hitam (blacklist) yang
dilarang masuk ke negara itu. Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa 11
perusahaan itu melanggar hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Uighur di
Xinjiang, China bagian barat.
Tindakan ini akan memastikan bahwa barang dan teknologi kita tidak
digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis Tiongkok terhadap populasi
minoritas Muslim yang tak berdaya.
Menurut Depatemen Perdagangan AS, perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam
praktik kerja paksa terhadap warga Uighur dan minoritas muslim
lainnya. Mereka kebanyakan perusahaan tekstil dan dua perusahaan yang menurut
pemerintah melakukan analisa genetik untuk tujuan penindasan.
Seperti diberitakan dari Arab News, Selasa, 21 Juli 2020,
kesebelas perusahaan tersebut merupakan gelombang ketiga yang masuk dalam
daftar hitam. Sebelumnya pemerintahan Presiden Donald Trump telah
melarang 37 perusahaan melakukan kegiatan bisnis di AS karena dinilai melanggar
HAM di Xinjiang.
Sekretaris Perdagangan AS, Wilbur Ross menyebutkan, Beijing secara aktif
mempromosikan praktik kerja paksa dan skema analisis dan pengumpulan DNA yang
tercela untuk menekan warganya."Tindakan ini akan memastikan bahwa barang
dan teknologi kita tidak digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis
Tiongkok terhadap populasi minoritas Muslim yang tak berdaya," ucapnya.
Secara terpisah, Wall Street Journal melaporkan bahwa China
mempertimbangkan untuk membalas terhadap produsen peralatan
telekomunikasi, Nokia dan Ericsson. Langkah itu akan dilakukan jika Uni Eropa
mengikuti AS dan Inggris melarang Huawei Technologies membangun jaringan 5G di
negara-negara tersebut.
Sumber : Tagar.id