BERITANESIA.ID – Sebuah kasus mengejutkan terungkap ketika sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online, justru terlibat dalam menjaga kelangsungan situs tersebut. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar dari ribuan situs judi yang dilindungi agar tidak diblokir.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus ini, di mana 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, oknum pegawai ini memanfaatkan wewenang mereka untuk mendapatkan "uang keamanan" dari setiap situs yang tidak diblokir, dengan tarif Rp 8 juta per situs.
Penggerebekan juga dilakukan di kantor satelit Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan tiga lantai ruangan operasional yang diisi peralatan komputer untuk mengelola ribuan situs judi online. Para tersangka menyebutkan bahwa 1.000 situs judi telah mereka lindungi dengan tarif khusus.
Ade Ary mengungkapkan, praktik ini menjadi salah satu penyebab sulitnya memberantas situs judi online di Indonesia karena adanya oknum yang justru melindungi mereka.