BERITANESIA.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh operator transportasi untuk patuh dengan aturan perjalanan yang dibuat gugus tugas Covid-19 dan Kemenhub.
Surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 itu berisi pengetatan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (29/3/2021).
Dia menegaskan, Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE gugus tugas Covid-19 dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan. SE Kemenhub nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujarnya.
Pengaturan dan pengetatan secara khusus untuk perjalanan transportasi mudik, kata dia, merupakan wujud komitmen Kemenhub untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi. Dia menegaskan, ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini.
"Sejak awal pandemi, di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," katanya