Berantas Korupsi di Desa, Kemendes PDTT Gandeng KPK
BERITANESIA.id - Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota
Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7).
Nota Kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif
dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya
meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan
tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber
dan ahli.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri usai
penandatangan melaporkan, tahun 2020 ini Kemendes PDTT telah diberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan
yang semaksimal mungkin. Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan
terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak
dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan
kerugian negara," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Selain itu, Gus Menteri juga menyampaikan terkait Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen.
Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat,"
kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Bukan itu saja, Gus Menteri melaporkan terkait zona integritas.
Dalam hal ini, Kemendes PDTT pada tahun 2009 terdapat 6 unit kerja zona
integritas meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada tahun 2020.
Sumber : republika.co.id