• Beranda
  • Berita
  • Kaca Mobil Pecah Dilempar Batu di Depok, Polisi Perketat Patroli
Nasional

Kaca Mobil Pecah Dilempar Batu di Depok, Polisi Perketat Patroli

By Hilal Ahmad Mujaddid Selasa, 03 September 2024 Pengunjung (48) 2 Menit Bacaan
kaca-mobil-pecah-dilempar-batu-di-depok-polisi-perketat-patroli Illustrasi kaca pecah, (Beritanesia.id)

BERITANESIA.ID, Depok - Sebuah video yang viral menunjukkan kondisi kaca mobil yang berlubang akibat dilempar batu oleh orang tak dikenal di Depok, Jawa Barat. Polisi kini memperketat patroli untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Dalam video yang diperoleh pada Selasa (3/9/2024), tampak jelas bahwa kaca mobil mengalami kerusakan parah akibat lemparan batu. Batu berukuran sebesar kepalan tangan ditemukan di dalam mobil, bersamaan dengan serpihan kaca yang bertebaran di kabin.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (2/9) di putaran Selamat Datang Depok yang menuju arah Jakarta. Saat itu, korban tengah bersiap untuk berangkat kerja ke Kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan korban yang diunggah di Instagram @infodepok, "Sekitar pukul 09.30 WIB, mobil istri saya dilempar batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab di putaran Selamat Datang Depok menuju Jakarta, dekat putaran arah Jembatan UI seberang BSI. Istri saya hendak berangkat kerja ke Graha Simatupang."

Korban melanjutkan perjalanan menuju kantor meski kaca mobilnya pecah, sementara pelaku tampak terus berjalan santai usai melempar batu. "Pelaku terlihat menuju arah Kelapa Dua. Ciri-cirinya, seorang pria berbaju gelap, bercelana panjang, membawa tas sampah hitam, dengan penampilan agak dekil dan wajah kumuh. Sebelum melempar batu, pelaku tampak marah-marah sendiri," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Depok, Multazam Lisendra, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa. Pelaku, jika tertangkap, akan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"Kami akan terus berpatroli untuk mencegah kejadian yang sama. Pelaku akan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," kata Multazam, Selasa (3/9).

Berita Lainnya