• Beranda
  • Berita
  • WNA China Keruk Tambang Emas Indonesia, Bumi Tercabik 1.600 Meter Lebih
Nasional

WNA China Keruk Tambang Emas Indonesia, Bumi Tercabik 1.600 Meter Lebih

By Hilal Ahmad Mujaddid Selasa, 03 September 2024 Pengunjung (63) 2 Menit Bacaan
wna-china-keruk-tambang-emas-indonesia-bumi-tercabik-1600-meter-lebih Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan). Sumber gambar: CNBC INDONESIA.

BERITANESIA.ID, Kalimantan Barat - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China telah terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia, tepatnya di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tambang bawah tanah ini dilakukan oleh seorang WNA dengan inisial YH beserta kelompoknya, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki terowongan tersebut. Namun, sejauh ini belum ada rincian pasti mengenai jumlah emas yang telah dieksploitasi oleh YH dan kelompoknya.

"Kami masih mendalami besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka YH. Penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai kerugian negara," kata Sunindyo.

Tambang ilegal ini, lanjut Sunindyo, berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti terkait durasi aktivitas tambang ilegal ini berdasarkan temuan di lapangan dan pemeriksaan terhadap tersangka YH.

Modus Operandi Tersangka YH

Sunindyo mengungkapkan bahwa YH memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang memiliki izin, namun seharusnya hanya dilakukan pemeliharaan. Sebaliknya, YH menggunakan terowongan ini untuk melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

"Hasil dari kegiatan ilegal ini kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas," jelas Sunindyo dalam sebuah konferensi pers.

Atas aktivitas ilegal ini, YH dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. YH terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini juga akan dikembangkan menjadi kasus pidana di bawah undang-undang lain selain Undang-Undang Minerba.

Selain itu, sejumlah peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut. Juga ditemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Pengukuran oleh surveyor mengungkapkan panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

"Penyelidikan saat ini masih berfokus pada perhitungan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini," pungkas Sunindyo.

Berita Lainnya