• Beranda
  • Berita
  • Nelayan di Ende Ditangkap Akibat Gunakan Bom Ikan
Nasional

Nelayan di Ende Ditangkap Akibat Gunakan Bom Ikan

By Ferdiansyah Kamis, 10 Oktober 2024 Pengunjung (52) 2 Menit Bacaan
nelayan-di-ende-ditangkap-akibat-gunakan-bom-ikan ilustrasi borgol (foto : lensametro.com)

BERITANESIA.id, ENDE - 10 Oktober 2024 - Seorang nelayan berinisial K, warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, ditangkap oleh Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah ketahuan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Maukaro. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Ditpolairud mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi di sekitar perairan Kaburea.

Patroli dilakukan pada hari Rabu (9/10/2024) di perairan Maukaro, dan sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu motor yang diawaki oleh K. Nelayan tersebut terlihat sedang berenang sembari menarik perahu, diduga sedang mengincar ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, K melemparkan benda ke laut, yang diikuti dengan ledakan dan semburan air.

Setelah ledakan terjadi, K menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat bom tersebut. Tim patroli kemudian mendekati lokasi ledakan sekitar pukul 09.15 WITA dan menangkap K yang sedang menyelam. Dalam pemeriksaan, tim menemukan dua bom ikan siap pakai yang disimpan dalam botol, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, serta ikan hasil tangkapan. K mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Setelah ditangkap, K beserta barang bukti dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut. K kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Kepala Ditpolairud Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif untuk memberantas aktivitas ilegal seperti pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistem laut serta mengancam kelestarian sumber daya perikanan di NTT. Operasi Ilegal Fishing Turangga 2024 akan terus berjalan guna memastikan kelestarian lingkungan laut.

Berita Lainnya