Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Ganja di Aceh
BERITANESIA.id - Personel satuan reserse narkoba
polisi resor Kota Langsa berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba
jenis ganja di
lokasi terpisah setelah sebelumnya polisi melakukan penyamaran menjadi seorang
penumpang. Dari tangan ke duanya polisi barang bukti ganja disita seberat 36
kilogram.
Kepala
satuan reserse narkoba Polres Langsa, Inspektur polisi satu (Iptu)
Yudi Stira Putra mengatakan, polisi berhasil menangkap sopir mobil angkutan
umum jenis isuzu
jumbo berinisial RS, 35 tahun, Gampong Alue Dua, Kecamatan
Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh terlebih dahulu.
"Sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika mobil
angkutan umum yang melaju dari arah Banda Aceh menuju kota Langsa pada Selasa,
21 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, dan dikendarai RS yang membawa
narkoba jenis ganja," kata Yudi kepada Tagar, Rabu, 22 Juli
2020 malam.
Mendapat
informasi itu, kata Yudi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Dan setelah memperoleh informasi yang akurat, saya pun perintahkan
beberapa anggota untuk melakukan penyamaran. Dan menunggu mobil tersebut di
tepi jalan daerah seputaran gampong Bayeun," katanya.
Berhasil menemukan 2 karung goni berisi ganja dengan berat sekitar
30 kilogram.
Setelah
beberapa saat menunggu, akhirnya mobil angkutan yang dikendarai RS pun muncul,
petugas yang melakukan penyamaran tersebut menghentikan mobil tersebut seolah
olah sebagai penumpang.
"Tidak
lama setelah mobil berjalan, petugas yang sudah berada di dalam mobil pun
langsung meminta sopir agar menghentikan laju mobilnya, tepatnya di depan SPBU
Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Dan seketika itu pula petugas langsung
mengamankan RS," kata Yudi.
Selanjutnya,
petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan berhasil
menemukan bungkusan plastik berwarna biru berisikan ganja kering di dalam
sebuah kardus dengan dengan berat kurang lebih 6 kilogram.
"RS
pun langsung kami gelandang ke Mapolres kota langsa untuk dilakukan
pemeriksaan. Saat di interogasi, RS mengaku jika ganja kering itu miliknya dan
berencana untuk di jual kembali. Ia juga mengakui jika ganja itu di belinya
dari temannya berinisial AZ, 56 tahun, warga Gampong Cot Surani, Kecamatan
Muara Batu, Aceh Utara seharga Rp 4 juta," kata Yudi.
Dari
pengakuan RS, kata Yudi pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan
pengejaran terhadap pelaku di lokasi yang telah di katakan RS pada Rabu 22 Juli
2020. Dan sekira pukul 03.00 WIB pelaku lainnya berinisial AZ pun berhasil
diamankan di dalam rumahnya di Desa Cot Seurani, Aceh Utara, Aceh.
"Setelah
menangkap AZ dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya berhasil menemukan 2
karung goni berisi ganja dengan berat sekitar 30 kilogram, beserta satu buah
timbangan. Kepada petugas, AZ mengaku bahwa ganja tersebut di dapatkannya dari
temannya berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Bireuen.
"Kami
kembali melakukan pencarian terhadap J, namun hingga saat ini belum berhasil
ditemukan. Sehingga kami memutuskan untuk menerbitkan J dalam daftar pencarian
orang (DPO). Dan kini ke duanya sudah mendekam di sel Mapolres kota Langsa,
untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," kata Yudi.
Sumber :
tagar.id