• Beranda
  • Berita
  • Polisi Gelar Razia Warung Kelontong di Bogor, 55 Botol Miras Ilegal Disita
Nasional

Polisi Gelar Razia Warung Kelontong di Bogor, 55 Botol Miras Ilegal Disita

By Hilal Ahmad Mujaddid Jumat, 18 Oktober 2024 Pengunjung (32) 1 Menit Bacaan
polisi-gelar-razia-warung-kelontong-di-bogor-55-botol-miras-ilegal-disita Warung kelontong di Bogor dirazia, puluhan miras disita. Sumber gambar (detik.com)

BERITANESIA.ID, Bogor - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan operasi besar untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di wilayah Kota Bogor. Dalam razia ini, petugas berhasil menyita sebanyak 55 botol miras dari berbagai merek dan jenis. "Sebanyak 55 botol minuman keras berhasil disita, termasuk jenis ciu dan beberapa merek lainnya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, pada Kamis malam (17/10/2024).

Puluhan botol tersebut disita dari warung kelontong yang menyamar sebagai penjual miras. Dua lokasi menjadi target razia polisi kali ini.
"Kami mendatangi dua warung kelontong, pertama di Jl Pahlawan kami amankan 30 botol ciu. Selanjutnya, di Jl Dewi Sartika kami menyita 25 botol miras berbagai merek," jelas Eka.

Razia ini digelar sebagai langkah pencegahan peredaran miras ilegal dan menciptakan suasana yang aman menjelang Pilkada 2024. Kegiatan serupa akan dilanjutkan ke beberapa lokasi lain yang dicurigai menjadi pusat peredaran miras ilegal.
"Kami lakukan ini demi menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkada," kata Eka.

Berita Lainnya