• Beranda
  • Berita
  • 3 Fakta PNS hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun
Nasional

3 Fakta PNS hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun

By Sabtu, 20 November 2021 Pengunjung (772) 2 Menit Bacaan
3-fakta-pns-hingga-karyawan-bumn-dilarang-cuti-akhir-tahun -

Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3. Nantinya, kebijakan tersebut diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (17/11) lalu. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan melarang pekerja untuk cuti atau ke luar kota.

Berikut fakta-faktanya:
1. PNS hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan cuti atau libur pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku bagi karyawan swasta. Tujuannya untuk meminimalisir pergerakan yang tidak mendesak.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

2. Kementerian PANRB Akan Terbitkan Aturan
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB, Mohammad Averrounce mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE terbaru pada pekan depan yang mengatur secara rinci mengenai larangan cuti atau bepergian ke luar kota bagi ASN.

"Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan," ujarnya.

3. Ada Sanksi
Averrounce juga mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan larangan cuti bersama atau bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penegakan disiplin akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

"Kalau misalnya melanggar, pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya. Tergantung (jenis aturan disiplin) ada yang ringan, sedang dan berat nanti mesti ada mekanismenya sejauh mana, di sana akan ada tim penegakan disiplin di setiap instansi pemerintah," pungkasnya.


Tag Terkait :

Berita Lainnya