Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
BERITANESIA.id - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare,
berhasil membongkar praktek perdaganganmanusiayang usia korbannya masih di
bawah umur pada Minggu, (19/07/2020).
Kasus tersebut terungkap, setelah tim Gabungan Tim
Crime Hunter dan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Kota Parepare, yang dipimpim
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal menyelidiki laporan anak hilang di
kota tersebut.
Setelah melakukan penelusuran tim gabungan Polres
Parepare akhirnya meringkus perempuan Sri Darmawati alias Sri (19), warga Jalan
Damis, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya
yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku perdagangan anak usia 13 tahun, diringkus
di salah satu SPBU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene,
Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Menurut pengakuan pelaku, kata Dewi, pada Juni lalu
berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itulah, pelaku mulai mencarikan job
untuk korban. Setidaknya, kata Dewi, pelaku telah menjual korban sebanyak empat
kali dengan orang berbeda.
"Namun korban hampir tidak pernah diberi uang
oleh pelaku. Meski pelaku mengaku, pernah memberi hingga Rp200 ribu,"
jelasnya, Minggu (19/7/2020).
Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang
tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas
kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak
berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku
mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare
guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal
berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan
ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih
dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku,
dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal
oleh korban.
"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya
pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.
Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa
dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi
terhadap anak di bawah umur.
Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret
pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan
korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.
"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun
pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.
Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para
orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa
saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.
"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar
kasus serupa tidak terulang," tandasnya.
Sumber : Sindonews.com