Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking


BERITANESIA.id - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil membongkar praktek perdaganganmanusiayang usia korbannya masih di bawah umur pada Minggu, (19/07/2020).

Kasus tersebut terungkap, setelah tim Gabungan Tim Crime Hunter dan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Kota Parepare, yang dipimpim Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal menyelidiki laporan anak hilang di kota tersebut.

Setelah melakukan penelusuran tim gabungan Polres Parepare akhirnya meringkus perempuan Sri Darmawati alias Sri (19), warga Jalan Damis, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku perdagangan anak usia 13 tahun, diringkus di salah satu SPBU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Menurut pengakuan pelaku, kata Dewi, pada Juni lalu berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itulah, pelaku mulai mencarikan job untuk korban. Setidaknya, kata Dewi, pelaku telah menjual korban sebanyak empat kali dengan orang berbeda.

"Namun korban hampir tidak pernah diberi uang oleh pelaku. Meski pelaku mengaku, pernah memberi hingga Rp200 ribu," jelasnya, Minggu (19/7/2020).

Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.

"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.

Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.

"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.

Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.

"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.

Sumber : Sindonews.com

 

Tags