BERITANESIA.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kepada sekuriti rumah sakit (RS) di Bandung bernama Asep Wisnu (40) yang memperkosa ABG 14 tahun, anak dari salah satu pasien di RS. KPAI menyebut agar pelaku harus dihukum semaksimal mungkin.
"KPAI mengutuk keras perkosaan yang dilakukan oleh sekuriti kepada anak pasien yang berumur 14 tahun," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
"Penegakan hukum yang semaksimal mungkin harus diupayakan," tambahnya.
Rita menyesalkan perbuatan Asep sebagai sekuriti yang seharusnya menjaga dan memberi perlindungan. Menurutnya, aksi bejat Asep telah melanggar kode etik pekerjaannya.
"Ini menjadi bagian yang problematik, karena sebenarnya harus memberikan perlindungan tapi justru malah melakukan perkosaan. Untuk itu, kiranya jelas ya kalau dalam pekerjaan sudah secara etik menyalahi pekerjaan itu sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Rita meminta agar korban harus direhabilitasi secara maksimal. Selain itu, Rita berharap penyedia layanan sekuriti di RS tersebut harus dievaluasi.
"Saya kira dalam hal ini penyedia sekuriti itu juga bagian dari yang perlu dievaluasi. Kan itu bagian dari korporasi, itu yang disebut kebijakan keselamatan anak," sebut Rita.
"Ketika ada anak yang termasuk di dalam pelayanannya, dalam hal ini rumah sakit melayani siapapun, dari anak sampai dewasa, maka perspektif perlindungan anak itu harus disampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Seorang sekuriti di salah satu rumah sakit di Bandung tega menyetubuhi ABG perempuan berusia 14 tahun. Tak tanggung-tanggung, pelaku tega menyetubuhi ABG di rumah sakit saat orang tuanya tengah dirawat.
Aksi biadab itu dilakukan oleh pelaku bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) terhadap korban berusia 14 tahun. Asep menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.