BERITANESIA.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan mengatakan, pasrah atas putusan proses hukum yang dijatuhkan
kapada pelaku penyerangan terhada dirinya. Ini lantaran, dirinya tidak bisa
berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.
"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan,
sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa
pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU
justru berpihak kepada terdakwa," ujar Novel.
"Jadi, makin sial-lah saya sebagai korban warga
negara Indonesia ini," tambahnya lagi.
Novel mengatakan, putusan terhadap dua penyerangnya
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny ugis, semakin memperlihatkan peradilan
yang dipersiapkan untuk gagal. "Saya meyakini begitu (peradilan
dipersiapkan untuk gagal)," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru
saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dua tahun penjara dan
Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan
penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPk
Novel Baswedan.
Atas putusan itu, Novel mengaku, sudah mengetahui
vonis ringan yang akan dijatuhkan kepada dua penyerangnya. Informasi tersebut
dia dapatkan dari berbagai sumber.
Novel mengatakan, persiapan peradilan yang gagal pun
tampak dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Salah satunya yakni tidak
dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas
atau botol yang menjadi medium penyerangan.
"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu
jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya
keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini
menyedihkan," tutur Novel.