Proses Transaksi Di Pasar Muamalah Depok Tidak Bertentangan Dengan Hukum


Keadaan pasar muamalah depok

BERITANESIA.ID - Penggerak Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

Sebelumnya, pasar itu viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk transaksi.

Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram di pasar muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.

Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.

Dia mengatakan dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham. Namun, dia memastikan itu bukan nama koin tersebut. Zaim menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat itu dalam istilah dinar atau dirham.

Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.

"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat," kata dia,

Zaim mengatakan tujuan pasar muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.

"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," ujarnya.

Sebelumnya,  Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. 

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021. 

Hal ini tak lepas dari temuan sejumlah pasar di berbagai daerah yang menggunakan alat pembayaran dengan koin dinar emas dan dirham perak. Belakangan praktik jual beli dengan mata uang selain rupiah ini viral melalui video yang tayang di YouTube dengan judul seputar Pasar Muamalah.

Pasar Muamalah ini ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video itu juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.

HENDARTYO HANGGI