• Beranda
  • Berita
  • Tanggapan Tentang Iuran Bulanan Rp 30 Juta Mahasiswi PPDS Anestesi, Guru Besar Undip: Hanya...
Nasional

Tanggapan Tentang Iuran Bulanan Rp 30 Juta Mahasiswi PPDS Anestesi, Guru Besar Undip: Hanya Berlaku untuk 1 Semester

By Adhya Selasa, 03 September 2024 Pengunjung (121) 2 Menit Bacaan
tanggapan-tentang-iuran-bulanan-rp-30-juta-mahasiswi-ppds-anestesi-guru-besar-undip-hanya-berlaku-untuk-1-semester ilustrasi uang.

SEMARANG, BERITANESIA.ID - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Zainal Muttaqin, menegaskan bahwa iuran bulanan sebesar Rp 30 juta yang dikenakan kepada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi hanya berlaku untuk semester pertama. Menurut Prof. Zainal, iuran tersebut bukan bentuk pemalakan, melainkan hasil kesepakatan bersama untuk biaya makan mahasiswa PPDS Anestesi selama satu semester.

"Dr. ARL yang kebetulan bertanggung jawab mengumpulkan iuran dari teman-teman seangkatannya, bukan untuk senior, tapi untuk biaya makan mereka sendiri," jelas Zainal setelah aksi solidaritas di Fakultas Kedokteran Undip pada Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut, Prof. Zainal menambahkan bahwa kewajiban membayar iuran sebesar Rp 3 juta per bulan hanya berlaku selama satu semester. Setelah itu, mahasiswa semester kedua tidak lagi dikenakan iuran karena sudah ada mahasiswa baru yang masuk.

"Kami membuka penerimaan PPDS setiap semester, bukan setiap tahun. Sehingga, mahasiswa semester pertama yang iurannya mencapai 10 hingga 12 orang setiap bulannya, membayar Rp 3 juta per orang untuk biaya makan sebanyak 84 orang. Ini hanya berlaku selama satu semester atau 6 bulan," ungkapnya.

Prof. Zainal juga menyayangkan adanya pernyataan dari Kementerian Kesehatan yang menyebut iuran tersebut sebagai pemalakan. Menurutnya, pernyataan tersebut bisa merusak tata kelola yang sudah ada. Ia pun berharap agar Kementerian Kesehatan dapat mencabut penghentian sementara PPDS Anestesi Undip, mengingat masih banyak kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

"Penutupan PPDS ini tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru akan menimbulkan masalah baru karena menghambat pendidikan dokter spesialis yang sangat dibutuhkan," tutupnya.

 

Berita Lainnya