BERITANESIA.ID - Viral unggahan di media sosial seekor kucing diduga dianiaya dengan cara disiram air panas di Cijeruk, Bogor. Dalam unggahan tersebut, nampak foto dan video kucing mengalami luka berupa kulit melepuh pada bagian tubuhnya.
"Pelapor itu kan sah-sah saja menyampaikan apa yang dirasakan dan apa yang dilakukan terhadap hewan peliharaannya. Itu kami terima laporannya. Hewan peliharaannya disiram menggunakan air panas melepuh lah gitu ya. Kita terima laporannya, terus hasil dari penyelidikan jadi kucing itu ada di para (atap rumah)," kata Kapolsek Cijeruk, Kompol Sumijo saat dihubungi, Rabu (25/1/2022).Polisi mengaku kesulitan membuktikan apakah terlapor yang berinisial RS sengaja menyiram air panas pada kucing tersebut. Sebab, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kemudian yang diduga sebagai pelaku ini sulit untuk membuktikan ada niat untuk menganiaya hewan itu. Yang sulit untuk membuktikannya, tidak ada saksi yang melihat. Dia itu spontan katanya, ketika melihat ada hewan di para. Disangkanya tikus entah hewan apa disiram gitu," ucap Sumijo.
Kasus tersebut tertuang dalam surat LP/B/153/XI/2021/JBR/RES BGR/ SEK CJR. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi itu lah yang menjadi kesulitan penyidik untuk naikkan penyidikan. Itu masih dalam penyelidikan. Kalau dari pihak yang diduga sebagai pelaku sudah diminta keterangan, sifatnya masih berita acara wawancara. Belum dinaikkan tersangka, jadi masih wawancara," jelas
Hasil penyelidikan sementara, terlapor saat kejadian sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Kemudian terlapor melihat ada hewan di atas atap rumahnya. Terlapor spontan menyiram hewan tersebut menggunakan air panas.
"Kalau dia belum mengarah kepada unsur kesengajaan bahwa akan menyakiti hewan tersebut. Karena melihat hewan ada di atas para, itu lagi mau bikin kopi pakai panci masak air itu diseborkan (disiram). Entah hewan apa itu belum menemukan alat bukti yang namanya section law atau mengetahui kejadiannya," jelas Sumijo.
Penyidik berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. Lantaran kasus ini masuk ke tindak pidana ringan, di mana hukum progresif bisa menyelesaikannya di luar pengadilan.
"Karena kalau dilihat dari kasusnya juga, itu kan tipiring (tindak pidana ringan) ancaman tiga bulan. Nah kita kan hukum progresif ya, yang bisa kita lakukan penyelesaian di luar pengadilan. Artinya terhadap kasus-kasus yang ringan. Ini kan kasusnya termasuk tipiring gitu. Hukum progresif, penyidik bisa memfasilitasi diadakan mediasi. Tapi belum ketemu hari yang bersamaan bisa kumpul bareng gitu. Lagi diupayakan," tutur dia.
Polisi telah berupaya mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun hingga saat ini belum bisa dilakukan karena belum menemukan waktu yang tepat mempertemukan keduanya.
"langkah penyidik tetap ingin memfasilitasi apabila kedua pihak bersepakat untuk kekeluargaan. Ini sudah pernah kami undang dua-duanya, cuma harinya yang belum bisa klop gitu. Misalkan kita undang hari Sabtu, pernah kita undang. Yang satu datang, yang satu alasan pekerjaan jadi belum bisa gitu. Terus mereka berkomunikasi melalui handphone ingin adakan pertemuan. Yang satu minta dititik sini, yang satu pingin titik ke sana. Jadi belum ketemu. Ini masih mau dicoba," pungkas Sumijo.