• Beranda
  • Berita
  • Wilayah indoonesia berstatus PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Nasional

Wilayah indoonesia berstatus PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

By Kamis, 18 November 2021 Pengunjung (726) 1 Menit Bacaan
wilayah-indoonesia-berstatus-ppkm-level-3-saat-libur-natal-dan-tahun-baru -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh daerah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akhir tahun. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal

"Selama libur Natal, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.



Tag Terkait :

Berita Lainnya