BERITANESIA.id - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior
KPK, Novel Baswedan, sudah sampai pada tahap akhir. Kedua penyerangnya, Rahmat
Kadir dan Ronny Bugis, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan terencana
lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.
Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun
penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5
tahun bui.
Novel pun menyinggung Presiden Jokowi dalam menanggapi
vonis tersebut. Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap
bersembunyi.
"Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil
membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya
lagi," ujar Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha. Sebelumnya Kabiro
Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan akun Twitter milik Novel asli hanyalah
satu yakni @nazaqistsha.
Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan
akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Sehingga ia menilai Indonesia kini masih
berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan
skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi
orang yang berantas korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan
yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni
Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal
pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa langsung menerima putusan meski lebih
berat dari tuntutan jaksa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Kumparan.com