BERITANESIA.id - Vonis beragam dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara kepada dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sedangkan, Ronny Bugis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun
penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan
tuntuan jaksa dan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dalam
menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel Baswedan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan banyak hal, antara lain pada
sisi korban.
“Di mana saksi korban telah kehilangan salah satu panca indera
yang merupakan alat vital yang sangat berharga dalam hidup dan aktivitas
kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim,
Djuyamto dalam persidangan, Kamis malam (16/7/2020).
Pun demikian pada sisi terdakwa.
“Terdakwa telah bersikap ksatria mengakui dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadikan kasus yang sekian lama
tidak terungkap menjadi terungkap,” ucap dia.
Selain itu, Djuyamto juga memperhatikan aspek yuridis,
sosiologis, dan filosofis.
Dia menjelaskan, secara yuridis, pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa berdasarkan pada-pasal pidananya dilanggar dan ketentuan
perundang-udangan hukum yang berlaku.
Kemudian secara sosiologis, pendekatan hukum pidana harus mampu
menghadirkan kembali keadaan harmoni masyarakat yang terganggu akibat kegiatan
yang dilakukan oleh terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Terakhir, aspek filosofis di mana dengan dinyatakan kesalahan menjatuhi
tidak pidana kepada terdakwa juga merupakan bagian daripada menegakkan
keadilan.
Peran 2 Terdakwa