• Beranda
  • Berita
  • Preman Pasar Tumpah Bogor Ditangkap Setelah Empat Tahun Pungli Pedagang
Nasional

Preman Pasar Tumpah Bogor Ditangkap Setelah Empat Tahun Pungli Pedagang

By Ferdiansyah Selasa, 08 Oktober 2024 Pengunjung (52) 1 Menit Bacaan
preman-pasar-tumpah-bogor-ditangkap-setelah-empat-tahun-pungli-pedagang J (28), dalang preman yang melakukan pungutan liar kepada para pedagang di pasar tumpah di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, ditangkap (Kompas.com/ Ruby Rachmadina).

BERITANESIA.ID, Bogor – J (28), seorang preman yang telah menjalankan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Tumpah, Jalan Merdeka, Bogor Tengah, selama empat tahun terakhir, akhirnya ditangkap. J mengaku aksinya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Buat nafkahin keluarga," ungkap J saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota pada Senin (7/10/2024). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menambahkan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung sejak 2020.

J menggunakan modus menagih uang harian sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dari sekitar 100 pedagang. "Ada sekitar 100 pedagang yang menjadi korban pungli, dan uang tersebut langsung diserahkan ke tersangka," jelas Kombes Bismo.

Setelah melalui penyelidikan, J ditangkap setelah sembilan kaki tangannya lebih dahulu diamankan. Saat penangkapan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan peluru gotri yang diduga digunakan untuk mengancam pedagang yang menolak membayar. J dilaporkan sering mengancam akan membacok pedagang yang menolak memberikan uang.

Selain itu, hasil tes urine J menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jenis sabu. "Setelah dilakukan pemeriksaan urine, tersangka terbukti positif metamfetamin," tambah Bismo. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat membuatnya dihukum hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait aksi pemerasan dan premanisme.

Berita Lainnya