• Beranda
  • Berita
  • PT. Angkasa Pura 2 Akan menerapkan KTR sesuai UU Kesehatan
Nasional

PT. Angkasa Pura 2 Akan menerapkan KTR sesuai UU Kesehatan

By Rabu, 27 Januari 2021 Pengunjung (1059) 2 Menit Bacaan
pt-angkasa-pura-2-akan-menerapkan-ktr-sesuai-uu-kesehatan -

BERITANESIA.ID - PT Angkasa Pura 2 yang menangani 19 bandar udara di Indonesia berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan amanat Undang-undang kesehatan, yang menjadikan fasilitas transportasi sebagai tempat yang bebas dari asap rokok.

Hal tersebut diungkapkan Teguh Darmawan Senior Manager PT Angkasa Pura 2 dalam Webinar Menelisik Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Layanan Transportasi Publik yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Selasa (26/1/2021).

Dalam diskusi itu Yayasan Pusaka Indonesia mengapresiasi penerapan KTR yang sudah dilakukan oleh transportasi di Indonesia termasuk di Bandara Kualanamu. Namun sayangnya ada beberapa penerapan yang masih perlu ditingkatkan, seperti penempatan kawasan merokok yang berada di depan pintu masuk area.

“Selain itu, kita juga masih melihat di sekitar area pintu masuk masih ada iklan dan sponsor rokok, yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” ujar OK Harianda Syaputra, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia.

Teguh Darmawan merima masukan tersebut, dan berjanji untuk melakukan perbaikan dan menjadi evaluasi mereka ke depannya.

Dalam pertemuan tersebut, Tubagus Haryo Katbyanto Wakil Ketua Forum Warga Kota menilai, secara keseluruhan transportasi yang dikelola BUMN memiliki komitmen dalam menerapkan KTR. Baik transportasi udara, laut, darat dan juga jasa kereta api. Penerapan KTR tidak saja diyakini sebagai alasan kesehatan bagi penumpang, tetapi juga sebagai bentuk memberi keamanan dan kenyamanan.

Namun penerapan KTR belum dilakukan bagi perusahaan angkutan kota seperti metro mini dan angkutan usaha mandiri. Tubagus juga mengkritisi, meski jasa transportasi yang dikelola oleh BUMN sudah menerapkan KTR, akan tetapi pemberian ruang bagi perokok juga belum menggunakan indikator yang disesuaikan dengan ketentuan KTR.

 “Penempatan smoking area sebaiknya ruang terbuka, dan jauh dari kawasan tanpa rokok. Sebab orang yang merokok disuatu tempat residunya masih berpotensi dan membahayakan, baik bagi yang menghirupnya maupun bagi perokok itu sendiri.” ujar Tubagus.

Sementara itu, pihak Organda yang turut hadir dalam webinar itu mengakui kelemahan jajarannya dalam penerapan KTR. Mereka berjanji akan melakukan sosialisasi KTR untuk kedepannya. (rel)

Berita Lainnya