PT. Angkasa Pura 2 Akan menerapkan KTR sesuai UU Kesehatan

PT. Angkasa Pura 2
BERITANESIA.ID
- PT Angkasa Pura 2 yang menangani 19 bandar udara di Indonesia berkomitmen
untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan amanat Undang-undang
kesehatan, yang menjadikan fasilitas transportasi sebagai tempat yang bebas
dari asap rokok.
Hal tersebut diungkapkan
Teguh Darmawan Senior Manager PT Angkasa Pura 2 dalam Webinar Menelisik
Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Layanan Transportasi Publik yang
diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Selasa
(26/1/2021).
Dalam diskusi itu Yayasan
Pusaka Indonesia mengapresiasi penerapan KTR yang sudah dilakukan oleh
transportasi di Indonesia termasuk di Bandara Kualanamu. Namun sayangnya ada
beberapa penerapan yang masih perlu ditingkatkan, seperti penempatan kawasan
merokok yang berada di depan pintu masuk area.
“Selain itu, kita juga
masih melihat di sekitar area pintu masuk masih ada iklan dan sponsor rokok,
yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” ujar OK Harianda Syaputra,
Direktur Yayasan Pusaka Indonesia.
Teguh Darmawan merima
masukan tersebut, dan berjanji untuk melakukan perbaikan dan menjadi evaluasi
mereka ke depannya.
Dalam pertemuan tersebut,
Tubagus Haryo Katbyanto Wakil Ketua Forum Warga Kota menilai, secara
keseluruhan transportasi yang dikelola BUMN memiliki komitmen dalam menerapkan
KTR. Baik transportasi udara, laut, darat dan juga jasa kereta api. Penerapan
KTR tidak saja diyakini sebagai alasan kesehatan bagi penumpang, tetapi juga
sebagai bentuk memberi keamanan dan kenyamanan.
Namun penerapan KTR belum
dilakukan bagi perusahaan angkutan kota seperti metro mini dan angkutan usaha
mandiri. Tubagus juga mengkritisi, meski jasa transportasi yang dikelola oleh
BUMN sudah menerapkan KTR, akan tetapi pemberian ruang bagi perokok juga belum
menggunakan indikator yang disesuaikan dengan ketentuan KTR.
“Penempatan smoking area sebaiknya
ruang terbuka, dan jauh dari kawasan tanpa rokok. Sebab orang yang merokok
disuatu tempat residunya masih berpotensi dan membahayakan, baik bagi yang
menghirupnya maupun bagi perokok itu sendiri.” ujar Tubagus.
Sementara itu, pihak
Organda yang turut hadir dalam webinar itu mengakui kelemahan jajarannya dalam
penerapan KTR. Mereka berjanji akan melakukan sosialisasi KTR untuk
kedepannya. (rel)
0 Comments